Nadine Pascale Kaiser Pudjiastuti, anak dari Menteri Kelautan dan Perikanan resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Nadine resmi menjadi WNI setelah mengatakan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesa (NKRI) di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada Kamis, 22 Juni 2017.
Nadine yang mengenakan kebaya putih, mengatakan sumpah setia dengan didamping Menteri Susi. Dilansir dari halaman website, Kementerian Sekretariat Negara, www.setneg.co.id, perempuan kelahiran Ciamis, 24 Juli 1994 ini dengan yakin mengucapkan sumpah janji setianya kepada Indoneisa.
Sebelumnya, permohonan NAdine untuk menjadi WNI telah dikalbulkan Presiden RI dengan Keputusan Presiden Nomor 8/PWI Tahun 2017 tanggal 25 April 2017. Keputusan ini telah di terbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Keputusan Presiden itu dituangkan dalam bentuk Petikan oleh Kementerian Sekretariat Negara yang di serahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai Domisili Nadine yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta untuk diberikan kepada Anak dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Nadine Pascale Kaiser Pudjiastuti.
Pengucapan sumpah ini merupakan prasyarat yang berlaku bagi semua Warga Negara Asing yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan menjadi WNI. Beleid ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Selain itu juga, pada Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan bahwa apabila tanpa alasan yang jelas pemohon jadi WNI tidak melakukan sumpah atau janji setia dalam waktu 3 bulan sejak Keputusan Presiden di kirim, Keputusan Presiden ini batal demi hukum.
Nadine kini memiliki status resmi sebagai WNI dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya, ujar Setneg dalam pernyataannya.

No comments:
Post a Comment